2. Baca informasi penting pada halaman muka Aplikasi/Form Elektronik terkait pelaksanaan Program BPUM Tahun 2021.
3. Baca tata cara penggunaan Aplikasi/Form Elektronik Pendaftaran BPUM 2021, sebagai berikut :
Baca Juga: Kritik Proyek Bukit Algoritma, Farid Gaban: Lebih Menonjol Bisnis Properti Ketimbang Bangun Ekosistem Digital
Pilih kategori KTP : KTP Kota Bekasi atau KTP Luar Kota Bekasi
1. Bagi Pelaku Usaha Mikro ber KTP Kota Bekasi, pengisian form elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Isi Nomor KTP dengan lengkap dan Upload Foto KTP;
b. Isi Nomor KK dengan lengkap dan Upload Foto KK;
c. Isi nama sesuai KTP;
d. Isi Tanggal Lahir;
e. Pilih Jenis Kelamin;
f. Alamat Lengkap Sesuai KTP :
1. Provinsi telah terisi secara otomatis (Jawa Barat);
2. Kota telah terisi secara otomatis (Kota Bekasi)
3. Isi Alamat lengkap;
4. Pilih Kecamatan;
5. Pilih Kelurahan;
6. Isi 2 digit Nomor RT;
7. Isi 2 digit Nomor RW.
g. Alamat Lengkap Tempat Berusaha :
1. Provinsi telah terisi secara otomatis (Jawa Barat);
2. Kota telah terisi secara otomatis (Kota Bekasi);
3. Ketik Alamat tempat usaha lengkap;
4. Pilih Kecamatan;
5. Pilih Kelurahan;
6. Isi 2 digit Nomor RT;
7. Isi 2 digit Nomor RW.
h. Isi Bidang Usaha;
i. Isi NIB atau SKU terbaru dengan digit lengkap;
j. Ketik cukup 1 Nomor Seluler / HP aktif dengan digit lengkap (Bukan nomor telepon rumah)
Baca Juga: Mengaku Fiki Naki sebagai Suaminya ke Orang Asing, Ria Ricis: Obat Batuk Kali ah, Cocok!
2. Bagi Pelaku Usaha Mikro ber KTP Luar Kota Bekasi, pengisian form elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :