2. Setelah mengisi formulir via online lanjut mendaftar via offline dengan menyerahkan berkas persyaratan kepada DPKUKM.
"Harus mendaftar secara online serta offline. Ketika sudah mendaftar secara online dengan mengisi formulir, kemudian juga harus mendaftarkan secara offline dengan menyerahkan berkas persyaratan kepada DPKUKM. Jika dia hanya mendaftar online saja tapi tidak mendaftarkan offline atau menyerahkan persyaratan fisik maka tidak bisa diusulkan penerima bantuan," ujar Jupri.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan
Jadwal online mulai pukul 13.00-07.00 WIB setiap jam kerja, dan Jadwal offline mulai pukul 07.00-13.00 WIB setiap jam kerja.
"Silahkan jika ingin mendaftar asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Bantuan ini diturunkan dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bagi para pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19 sebagai pemulihan ekonomi nasional," tutur Jupri.
Mekanisme dari BPUM tersebut disalurkan melalui bank, kemudian yang menerima dan mencairkan di bank adalah pihak UMKM.
Baca Juga: Abdullah Hehamahua: Indonesia Bisa Diselamatkan Kalau Berantas Korupsi
"Nanti di DPKUKM Kota Cirebon ada Pokja BPUM UMKM. Tugasnya adalah mengusulkan dan melakukan administrasi dokumen pendukung para calon UMKM penerima bantuan," ujar Jupri.
Menurutnya, yang mendaftar UMKM pada 2020 sebanyak 24.504, namun hanya sekitar 10.000 yang lolos dan menerima bantuan Rp 2,4 juta per UMKM. Tahun ini dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta.***