Pendaftaran BPUM Kota Cirebon Sudah Dibuka, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Persyaratannya

- 14 April 2021, 21:27 WIB
Persyaratan dan Jadwal pendaftaran BPUM wilayah cirebon./Twitter/ @KUKMPDKI.JKT
Persyaratan dan Jadwal pendaftaran BPUM wilayah cirebon./Twitter/ @KUKMPDKI.JKT /

PR BEKASI - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi UMKM untuk pendaftarannya sudah dibuka pada Rabu, 14 April 2021.

Informasi tersebut tertulis dalam situs cirebonkota.go.id. Dinas Koperasi dan UKM Kota Cirebon menghimbau kepada pelaku UMKM untuk memperhatikan betul persyaratan yang sudah ditetapkan.

Dana BPUM tahun 2021 sebesar RP 1,2 juta, sebagaimana tertulis dalam cirebonkota.go.id, untuk persyaratannya pendaftaran sebagai berikut.

Baca Juga: Pertanyakan Perasaan Bima Arya Lihat HRS, Refly Harun: Seolah Tak Ada Cara Lain Pidanakan Orang

1.Penduduk Kota Cirebon
2. Fotocopy E-KTP
3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
4. Fotocopy NIB atau SKU (Surat Keterangan Usaha Terbaru dari Kelurahan)
5. Foto Diri dengan Produk (Untuk UMKM)
6. Foto diri dengan tempat usaha (Untuk PKL)

"Fotokopi E-KTP, fotokopi KK, fotokopi surat keterangan usaha terbaru dari kelurahan, foto diri dengan produk bagi UMKM, dan foto diri dengan tempat usaha bagi PKL," ujar Kabid Koperasi dan UKM DPKUKM Kota Cirebon, Drs. Saefudin Jupri dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari cirebonkota.go.id.

Ada dua tahap yang harus dilakukan oleh calon penerima BPUM, sebagai berikut:

Baca Juga: Kakek yang Dapat Uang Donasi Rp200 Juta darinya Tewas di Jalan, Taqy Malik Geram: Gue Bakal Usut Tuntas

1. Mendaftarkan diri dengan mengisi formulir secara online melalui link https://bit.ly/BPUMCirkot2021

2. Setelah mengisi formulir via online lanjut mendaftar via offline dengan menyerahkan berkas persyaratan kepada DPKUKM.

"Harus mendaftar secara online serta offline. Ketika sudah mendaftar secara online dengan mengisi formulir, kemudian juga harus mendaftarkan secara offline dengan menyerahkan berkas persyaratan kepada DPKUKM. Jika dia hanya mendaftar online saja tapi tidak mendaftarkan offline atau menyerahkan persyaratan fisik maka tidak bisa diusulkan penerima bantuan," ujar Jupri.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan

Jadwal online mulai pukul 13.00-07.00 WIB setiap jam kerja, dan Jadwal offline mulai pukul 07.00-13.00 WIB setiap jam kerja.

"Silahkan jika ingin mendaftar asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Bantuan ini diturunkan dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bagi para pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19 sebagai pemulihan ekonomi nasional," tutur Jupri.

Mekanisme dari BPUM tersebut disalurkan melalui bank, kemudian yang menerima dan mencairkan di bank adalah pihak UMKM.

Baca Juga: Abdullah Hehamahua: Indonesia Bisa Diselamatkan Kalau Berantas Korupsi

"Nanti di DPKUKM Kota Cirebon ada Pokja BPUM UMKM. Tugasnya adalah mengusulkan dan melakukan administrasi dokumen pendukung para calon UMKM penerima bantuan," ujar Jupri.

Menurutnya, yang mendaftar UMKM pada 2020 sebanyak 24.504, namun hanya sekitar 10.000 yang lolos dan menerima bantuan Rp 2,4 juta per UMKM. Tahun ini dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: cirebonkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah