Dalam pasal 93 yang disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," demikian bunyi dari pasal 93.
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Namun dalam aturan tersebut disampaikan mudik dibolehkan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang memiliki keperluan mendesak dengan kepentingannya yang bersifat non mudik.
Pengecualian yang dimaksud, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Baca Juga: Film Warkop DKI Versi Kartun, 3 Aktor Ini Akan jadi Pengisi Suara
Kemudian menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, aparat kepolisian yang berjaga dan tersebar di 333 titik penyekatan nantinya akan memutarbalikkan kendaraan yang hendak melakukan mudik.
"Selama masa yang berlaku tersebut pihak kepolisian akan memutarbalikkan kendaraan yang mencoba melintas di depan pos penyekatan. Tujuannya ya tidak lain agar tidak ada masyarakat yang lolos untuk mudik di masa pandemi Covid-19." ucapnya.***