Masyarakat Jangan Berani-berani Mudik atau Denda Rp100 Juta Siap Menanti Anda

- 16 April 2021, 15:01 WIB
Denda Rp100 juta siap menanti masyarakat yang kedapatan berani melakukan mudik di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 (ilustrasi hukuman polisi). /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Denda Rp100 juta siap menanti masyarakat yang kedapatan berani melakukan mudik di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 (ilustrasi hukuman polisi). /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani /

Dalam pasal 93 yang disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," demikian bunyi dari pasal 93.

Baca Juga: Soroti Perilaku Masyarkaat Indonesia, Hayqal Alaydrus: Kita Gak Tau lagi Mana yang Muslim dan Mana yang Kafir

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Namun dalam aturan tersebut disampaikan mudik dibolehkan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang memiliki keperluan mendesak dengan kepentingannya yang bersifat non mudik.

Pengecualian yang dimaksud, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Film Warkop DKI Versi Kartun, 3 Aktor Ini Akan jadi Pengisi Suara

Kemudian menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, aparat kepolisian yang berjaga dan tersebar di 333 titik penyekatan nantinya akan memutarbalikkan kendaraan yang hendak melakukan mudik.

"Selama masa yang berlaku tersebut pihak kepolisian akan memutarbalikkan kendaraan yang mencoba melintas di depan pos penyekatan. Tujuannya ya tidak lain agar tidak ada masyarakat yang lolos untuk mudik di masa pandemi Covid-19." ucapnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah