Masyarakat Jangan Berani-berani Mudik atau Denda Rp100 Juta Siap Menanti Anda

- 16 April 2021, 15:01 WIB
Denda Rp100 juta siap menanti masyarakat yang kedapatan berani melakukan mudik di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 (ilustrasi hukuman polisi). /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Denda Rp100 juta siap menanti masyarakat yang kedapatan berani melakukan mudik di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 (ilustrasi hukuman polisi). /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani /

PR BEKASI - Masyarakat Indonesia diminta agar jangan berani-berani melakukan mudik selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 jika tidak mau terkena denda sebesar Rp100 juta.

Selain berpotensi memperluas penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah baru saja mengeluarkan sanksi bagi pemudik yang tetap nekat.

Salah satunya adalah dengan denda maksimal Rp100 juta bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Minta Jokowi Hati-hati Soal Reshuffle Kabinet, Mardani Ali Sera: Jangan Sampai Ada Politik Dagang Sapi

Aturan ini tentu tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum, larangan mudik juga berlaku untuk karyawan BUMN, swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, dan pekerja formal maupun informal.

Larangan yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran ini ditandatangani oleh Ketua Satgas, yakni Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021.

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Program BPUM, Dapat Bantuan Sebesar Rp1.2 Juta

Bagi masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal 93 yang disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," demikian bunyi dari pasal 93.

Baca Juga: Soroti Perilaku Masyarkaat Indonesia, Hayqal Alaydrus: Kita Gak Tau lagi Mana yang Muslim dan Mana yang Kafir

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Namun dalam aturan tersebut disampaikan mudik dibolehkan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang memiliki keperluan mendesak dengan kepentingannya yang bersifat non mudik.

Pengecualian yang dimaksud, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Film Warkop DKI Versi Kartun, 3 Aktor Ini Akan jadi Pengisi Suara

Kemudian menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, aparat kepolisian yang berjaga dan tersebar di 333 titik penyekatan nantinya akan memutarbalikkan kendaraan yang hendak melakukan mudik.

"Selama masa yang berlaku tersebut pihak kepolisian akan memutarbalikkan kendaraan yang mencoba melintas di depan pos penyekatan. Tujuannya ya tidak lain agar tidak ada masyarakat yang lolos untuk mudik di masa pandemi Covid-19." ucapnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah