"Jika didapati dua alat bukti yang cukup, maka tentu saja Polisi akan segera melakukan penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," sambungnya.
Terakhir, Robikin Emhas menegaskan, meski Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri, tapi secara hukum dia tetap boleh dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Dia warga Indonesia, secara hukum berdasarkan azas hukum nasionalitas, maka di mana pun berada boleh dimintai pertangungjawaban hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu penistaan terhadap agama atau golongan tertentu," tutur Robikin Emhas.***