Pria yang Mengaku Sebagai Nabi ke-26 Kini Jadi Buron, Polri Gandeng Interpol Buru Pelaku

- 18 April 2021, 14:37 WIB
Polri siap gandeng Interpol untuk buru Jozeph Paul Zhang yang kini jadi buron kasus dugaan penistaan agama.
Polri siap gandeng Interpol untuk buru Jozeph Paul Zhang yang kini jadi buron kasus dugaan penistaan agama. /apologet.paulzhang

PR BEKASI - Pelaku dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zhang, sedang diburu oleh penyidik Bareskrim Polri.

Melalui unggahan di kanal YouTube miliknya, Jozeph Paul Zhang memberikan pernyataan yang mengejutkan publik.

Pasalnya, pria tersebut mengaku bahwa dirinya adalah Nabi ke-26.

Baca Juga: Kedatangan 6 Juta Bulk Vaksin Sinovac di Bulan Ramadhan, Menkes Tekankan Hal Ini soal Vaksinasi Covid-19

Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan Jozeph Paul Zhang.

Diketahui, pelaku telah meninggalkan Indonesia sejak 2018 silam.

Agus mengatakan, walaupun pelaku tidak berada di Tanah Air, namun pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Restui Dua Kabupaten Teranyar di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Babak Semifinal Sudah Selesai

"Mekanisme penyelidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Minggu 18 April 2021.

Ia juga mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan terus bekerja sama dengan kepolisian luar negeri untuk mencari pelaku tersebut agar terdeportasi dari negaranya.

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. Daftar Pencarian Orang (DPO) nanti akan diterbitkan," katanya.

Baca Juga: Muncul Usai Diterjang Siklon Tropis Seroja, Begini Penampakan Mata Air Hingga Danau Baru di Kupang

Terkait dengan laporan tersebut, penyidik dapat menindak dengan membuat laporan temuan.

Laporan temuan itu terkait dengan konten intoleran yang ditampilkan di video tersebut.

Menurutnya konten tersebut dapat menimbulkan konflik yang dapat merusak NKRI.

Baca Juga: Dokter Sebut Alexei Navalny Bisa 'Meninggal Kapan saja' Usia Aksi Mogok Makan

Sebagaimana dalam hal tersebut, maka pihak kepolisian dapat menindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.

"Kalau yang seperti itu kan bisa dibuat laporan temuan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak persatuan dan kesatuan dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri," lanjutnya. ***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x