PR BEKASI – Bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun ini masih dijalankan dalam suasana pandemi Covid-19.
Guna mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah pun melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik menuju perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang.
Kebijakan tersebut diberlakukan pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Tetapi ternyata tidak semua wilayah di Indonesia dilarang untuk mudik. Terdapat pengecualian untuk delapan wilayah yang berada dalam wilayah aglomerasi.
Wilayah aglomerasi merupakan beberapa wilayah kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapatkan izin melakukan pergerakan. Istilah wilayah aglomerasi ini pertama kali dikenalkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Baca Juga: Beberkan Alasan Pemerintah Tak Kunjung Tangkap Yahya Waloni, Ali Ngabalin: Pakai Otak dan Hatimu
Sehingga, delapan wilayah tersebut diperbolehkan melakukan mudik, yang disebut dengan ‘Mudik Lokal’.