PR BEKASI - Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diperbolehkan untuk mudik lokal tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa larangan mudik Lebarang, 6-17 Mei 2021 mendatang.
Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwa mobilitas warga di kawasan aglomerasi (Jabodetabek) dibebaskan tanpa perlu menggunakan SIKM.
"Dalam kawasan aglomerasi itu tidak diperlukan SIKM," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 20 April 2021.
Maka dari itu, sambung Syafrin, warga Jabodetabek masih dapat bepergian seperti biasa di tengah masa larangan mudik lebaran yang berlaku mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Warga pun tidak perlu melengkapi perjalanannya dengan SIKM.
Kendati begitu, SIKM yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, kata Syafrin, tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk atau keluar daerah Jabodetabek.
Baca Juga: Belum Kapok Pakai Narkoba, Rio Reifan Diciduk Polisi Keempat Kalinya
"Yang dari luar Jabodetabek masuk Jabodetabek itu akan diperlukan SIKM," katanya.