Kabar Gembira! Selama Masa Larangan Mudik, Warga Jabodetabek Boleh Mudik Lokal Tanpa SIKM

- 20 April 2021, 10:47 WIB
Warga Jabodetabek boleh lakukan mudik lokal selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, tanpa menggunakan SIKM. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Warga Jabodetabek boleh lakukan mudik lokal selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, tanpa menggunakan SIKM. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso /

PR BEKASI - Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diperbolehkan untuk mudik lokal tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa larangan mudik Lebarang, 6-17 Mei 2021 mendatang.

Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwa mobilitas warga di kawasan aglomerasi (Jabodetabek) dibebaskan tanpa perlu menggunakan SIKM.

"Dalam kawasan aglomerasi itu tidak diperlukan SIKM," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Diklaim Lebih Banyak Manfaat daripada Risiko, Filipina Cabut Penangguhan Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Maka dari itu, sambung Syafrin, warga Jabodetabek masih dapat bepergian seperti biasa di tengah masa larangan mudik lebaran yang berlaku mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Warga pun tidak perlu melengkapi perjalanannya dengan SIKM.

Kendati begitu, SIKM yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, kata Syafrin, tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk atau keluar daerah Jabodetabek.

Baca Juga: Belum Kapok Pakai Narkoba, Rio Reifan Diciduk Polisi Keempat Kalinya

"Yang dari luar Jabodetabek masuk Jabodetabek itu akan diperlukan SIKM," katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x