PR BEKASI - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling.
Biasanya takbir keliling dilakukan pada penghujung bulan Ramadhan menjelang idul fitri.
Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Baca Juga: Urung Jajal Mobil Listrik Tesla, Tri Adhianto Malah Diminta Naik Vespa Dampingi Menhub Budi
"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala," ujar Menag dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Yaqut cholil mengatakan sebagaimana dilakukan di beberapa daerah, takbir biasa dilakukan berkeliling dan berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19.
Dia mengatakan takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala untuk menjaga kesehatan semua pihak.
Baca Juga: Korsleting Listrik Jadi Penyebab Kebakaran di Taman Sari Jakarta Barat, 112 Rumah Ludes
Namun hal itu tetap dilaksanakan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut.