Sama seperti tahun sebelumnya umat islam di Indonesia dilarang melakukan takbiran keliling pada saat penghujung Ramadhan
Larangan Takbir keliling tersebut sudah diatur oleh Menteri Agama sebelumnya yaitu Fachrul Razi melalui surat edaran (SE) yang ia teken pada Senin, 6 April 2020.
Baca Juga: Meradang HRS Disindir Dahnil Anzar, Habib Mahdi: Ia Sosok yang Pantas Jadi Imam Besar Umat Islam
SE tersebut sebagai panduan umat Muslim menjalankan ibadah di bulan Ramadhan saat pandemi Covid-19 masih hangat hangatnya di Indonesia.
Pada kesempatan itu Menag juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik.
Dia menyampaikan larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.
"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunnah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan Covid-19," ungkap Yaqut.***