8 Wilayah yang Perbolehkan Warganya Mudik Lokal, Ada Jabodetabek dan Bandung Raya

- 21 April 2021, 05:07 WIB
Ilustrasi mudik lokal. Ada 8 wilayah yang memperbolehkan warganya untuk mudik lokal diantaranya Jabodetabek dan Bandung Raya, simak wilayah lainnya.
Ilustrasi mudik lokal. Ada 8 wilayah yang memperbolehkan warganya untuk mudik lokal diantaranya Jabodetabek dan Bandung Raya, simak wilayah lainnya. /Pixabay.com/pixel2013/

Dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News, berikut daftar delapan wilayah yang diperbolehkan melakukan mudik lokal:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

Baca Juga: Buru Pengedar Rokok Ilegal, Tim Bea Cukai Kanwil Riau di Serang

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x