"Kami mohon maaf atas kejadian ini, dengan adanya laporan ini kami langsung koordinasikan dengan petugas operasional dan PJR untuk melakukan pengecekan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh pengendara motor tersebut," ucapnya.
"Sebagai langkah evaluasi, kami juga melakukan pembinaan di internal Jasa Marga," sambungnya.
Sebelumnya beredar video kendaraan bermotor roda dua masuk jalan tol di media sosial. Berdasarkan pengecekan, diketahui kendaraan bermotor roda dua tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, pada Selasa, 20 April 2021, pukul 17.01 WIB.
Sementara itu Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady AKP menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp3 juta.
Baca Juga: Unggah Foto saat Berkunjung ke Sea World, Jefri Nichol Malah Kena 'Protes' dari Admin Ancol Jakarta
Selain itu berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000