Khawatir Isu Perubahan Iklim, Masyarakat Adat Riau Minta Gubernur Beri Perhatian

- 22 April 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi Hari Bumi 2021: Masyarakat adat di Riau meminta agar gubernur lebih perhatian soal perubahan iklim di tanah adat.
Ilustrasi Hari Bumi 2021: Masyarakat adat di Riau meminta agar gubernur lebih perhatian soal perubahan iklim di tanah adat. /Porapak. A/PEXELES

PR BEKASI – Hari Bumi atau Earth Day yang ditetapkan setiap 22 April merupakan hari yang diperingati setiap orang di dunia untuk mengingat kembali bumi dan menghargainya.

Hari Bumi digunakan untuk menyuarakan kesadaran publik tentang lingkungan, dan keadaan planet Bumi saat ini.

Hal serupa juga yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli lingkungan, Jikalahari untuk menyuarakan peran masyarakat adat terhadap perubahan iklim kepada Gubernur Riau.

Koordinator Jikalahari, Made Ali berharap Gubernur Riau dapat segera menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, guna memperkuat peran masyarakat adat dalam mengendalikan perubahan iklim.

Baca Juga: Sadar Perilakunya Jadi Luka Mendalam Bagi Betrand Peto, Ayah Kandung: Saya Minta Maaf, Onyo Berhak Benci Bapak

"Dalam mengendalikan perubahan iklim, peran masyarakat adat diakui oleh pemerintah Indonesia," katanya.

"Pergub dibutuhkan, apalagi Riau baru mendapat lahan seluas 408 hektar yang terdiri atas Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan Desa, Petapahan seluas 251 hektar lebih, dan Hutan Adat Ghiimbo Bonca Lida dan Ghimbo Pomuan kepada Masyarakat Hukum Kenegerian Kampa seluas 157 hektar lebih di Kabupaten Kampar," tutur Made Ali di Pekanbaru pada Kamis, 22 April 2021 dikutip Pikiran-Rakyat Bekasi.com dari Antara.

Menurut Made Ali, Hari Bumi menjadi momentum yang pas untuk menetapkan Pergub tersebut karena keberadaan masyarakat adat yang ada, bertekad untuk menghentikan perubahan iklim.

Selain itu, Indonesia juga telah menyetujui perjanjian Paris Agreement dan meratifikasikannya, atau mengadopsinya menjadi UU No. 16 tahun 2016.

Baca Juga: Bertemu dengan Kedua Orang Tua Kandungnya, Betrand Peto Janji Akan Biayai Adik Paling Bungsu hingga Sukses

Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui pelestarian hutan, energy terbarukan hingga peran serta masyarakat lokal dan adat.

Made Ali membandingkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Siak No.2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat di Siak dan Perda Rohul No.1 tahun 2015. Kedua Perda tersebut dengan cepat disahkan oleh Pemda terkait wilayah masyarakat adat.

Juga Perda 10 tahun 2015 tentang Tanah Ulayat, dan Perda 10 tahun 2018 tentang RTRWP Riau 2018 – 2038 yang mengalokasikan hutan adat seluas 470,63 hektar yang tersebar di kawasan Inhutani dan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL).

Made Ali mengatakan seharusnya Gubernur, Bupati dan DPRD juga mempercepat proses Peraturan Gubernur (Pergub) terkait masyarakat adat ini, karena keberadaan masyarakat adat di Riau semakin memprihatinkan.

Baca Juga: Hari Bumi 2021, Hyundai Kembali Gandeng Superstar Boyband Ini

Berdasarkan temuan LSM Jikalahari masyarakat adat Riau di Suku Sakai, Bonai, Talang Mamak, Akit, Anak Rawa, Petalangan, Suku Hutan dan Suku Laut hancur bahkan terusir dari wilayah adat mereka karena adanya Hutan Tanaman Industri (HTI), sawit dan pertambangan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah