Coreng Citra KPK era Jokowi Usai Peras Wali Kota, Stepanus Robin Ternyata Miliki Hasil Tes 'Luar Biasa'

- 23 April 2021, 05:51 WIB
Penyidik KPK, Stepanus Robin yang ditetapkan tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai ternyata memiliki hasil tes masuk KPK di atas rata-rata.
Penyidik KPK, Stepanus Robin yang ditetapkan tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai ternyata memiliki hasil tes masuk KPK di atas rata-rata. /ANTARA

Sebelumnya, Stepanus Robin diduga menerima uang dengan mengatasnamakan Riefka/pihak swasta sebesar Rp438 juta, yang diduga tidak hanya dari Maskur Husain namun juga ada dugaan dari pihak lain.

Meski di awal telah membuat komitmen dengan Syahrial sebesar Rp1,5 miliar, namun Stepanus Robin baru menerima Rp200 juta dengan menerima transfer uang sebanyak 59 kali.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia/swasta) sebesar Rp438 juta," ucap Firli Bahuri.

Baca Juga: Tingkatkan Potensi Pasar Ekonomi Syariah, Menkeu Sri Mulyani Soroti Industri Halal 

Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Wali Kota Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah