PR BEKASI - Penyidik Stepanus Robin Pattuju telah mencoreng wajah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era kepemimpinan Firli Bahuri.
Stepanus Robin ditetapkan tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai periode 2020-2021, Sumatra Utara M Syahrial (MS) dan pengacara, Maskur Husain (MH) demi menghentikan kasus korupsi sang pimpinan daerah tersebut.
Di balik kasusnya, ternyata Stepanus Robin memiliki 'prestasi' saat masuk sebagai penyidik KPK. Ia memiliki hasil tes di atas rata-rata.
Baca Juga: Hadir di KTT Perubahan Iklim, Berikut 3 Cara Jitu Jokowi Perlambat Perubahan Iklim
"Saudara SRP masuk KPK tanggal 1 April 2019," ucap Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 22 April 2021.
Hasil tes Stepanus Robin, menurut keterangan Firli Bahuri, menunjukkan nilai di atas 100 persen atau tepatnya 111,41 persen dengan nilai rata-rata 91,89 persen.
Keterangan Firli tersebut untuk menjawab tudingan terkair permasalahan rekrutmen kepada sang penyidik.
Namun ia menyampaikan bahwa integritas tersebut dapat berkurang ketika seseorang berbuat korupsi.
"Corruption equal to power plus authority minus integrity, itulah yang harus kita jaga bagaimana kita bisa memperkuat integritas," ucap Firli Bahuri.