Resmi! Warga Negara India Dilarang Masuk Indonesia Mulai 25 April 2021

- 23 April 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi. Warga Negara India resmi dilarang masuk ke Indonesia mulai 25 April 2021.
Ilustrasi. Warga Negara India resmi dilarang masuk ke Indonesia mulai 25 April 2021. /Pixabay/RainerPrang

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia resmi melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari India mulai 25 April 2021.

Larangan tersebut berkaitan dengan lonjakan kasus harian Covid-19 di India yang mencetak rekor tertinggi kedua di dunia.

Sebelumnya, 117 WNA yang berasal dari India diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 21 April 2021 silam.

Baca Juga: Tak Hanya dengan Lisan, Orang Tua Kandung Betrand Peto Sampaikan Permintaan Maafnya dengan Prosesi Adat NTT

Kendati demikian, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting memastikan bahwa pihaknya sudah menghentikan permohonan Visa dari India sejak Kamis, 22 April 2021.

"Sejak kemarin siang, saya sudah perintahkan secara lisan, sesuai arahan pak menteri, untuk Visa dari India sejak kemarin untuk pengajuannya sudah kita stop," kata Jhoni dalam jumpa pers virtual yang dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube BNPB Indonesia pada Jumat, 23 April 2021.

Sedangkan untuk WNA yang sudah terlanjur mendapatkan Visa, Jhoni memaparkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

"Ini kalau yang masih ada, mungkin kami akan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengatur bagaimana mengantisipasinya melalui jalur penerbangannya," katanya.

Baca Juga: Gawat! KRI Nanggala-402 Disebut Bisa Terbawa Arus Bawah Laut, Pasokan Oksigen Hanya Bertahan Sampai Besok

Pasalnya, sejumlah WNA yang sudah terlanjur mendapatkan Visa kemungkinan masih sedang dalam perjalanan menuju Indonesia.

"Ini mungkin masih ada yang sedang dalam perjalanan, on air saat ini, ini akan tetap kita antisipasi dan apabila memang nanti masuk ke Indonesia, ke bandara, kita tetap mengacu dengan protokol kesehatan yang telah diterapkan," ujarnya.

Untuk penerapannya, Jhoni menuturkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran terkait larangan tersebut.

Baca Juga: Tidak Konsisten! Mudik Lokal di Jakarta Diperbolehkan tapi Sekarang SIKM Wajib Dibawa

"Mungkin nanti ini kita akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk WNA India, dan yang pernah berada di India selama 14 hari," katanya.

Kendati demikian, Jhoni belum bisa memastikan kapan larangan masuknya WNA India ke Indonesia ini berakhir.

"Ini kan sifatnya sementara, nanti kami menunggu gimana situasi perkembangan eskalasi maupun herd immunity di negara India, mudah-mudahan kami akan berkoordinasi dengan kementerian luar negeri, bisa juga dengan kementerian kesehatan untuk kapan boleh masuknya kembali warga negara India, untuk masuk ke Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Sindir Ganjar Pranowo yang Mau Jadi Presiden, Christ Wamea: Pak Anies Sudah Berprestasi di Tingkat Dunia

Sebagai informasi, larangan WNA untuk masuk ke Indonesia ini bukan yang pertama diterapkan.

Sebelumnya, pemerintah pernah menerbitkan larangan serupa pada April 2021 silam.

"Ini merupakan hal yang pernah kami lakukan pada saat bulan April lalu, dimana ada empat negara yang tidak kita berikan Visa, ada dua provinsi di Korea Selatan, negara Iran, Italia, dan Inggris karena ada varian baru di sana," katanya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: BNPB Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah