Tidak Konsisten! Mudik Lokal di Jakarta Diperbolehkan tapi Sekarang SIKM Wajib Dibawa

- 23 April 2021, 14:07 WIB
SIKM khusus wilayah Jakarta wajib dibawa jika ingin melakukan mudik lokal.
SIKM khusus wilayah Jakarta wajib dibawa jika ingin melakukan mudik lokal. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan bahwa surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota tetap akan diberlakukan selama masa pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Padahal sebelumnya menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo warga Jabodetabek diperbolehkan untuk mudik lokal tanpa menggunakan SIKM.

Kini keputusan itu berubah, Syafrin Liputo menegaskan bahwa SIKM tetap diperlukan untuk keluar masuk Jakarta atau saat melakukan mudik lokal.

Tentu perubahan ini membuat masyarakat, khususnya warga Jakarta kecewa karena mengurus SIKM tidak semudah dan secepat seperti yang dibayangkan.

Baca Juga: Sindir Ganjar Pranowo yang Mau Jadi Presiden, Christ Wamea: Pak Anies Sudah Berprestasi di Tingkat Dunia

"SIKM (tetap) berlaku mulai 6-17 Mei 2021," kata Syafrin Liputo seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat, 23 April 2021.

Sementara di masa pengetatan mudik oleh Satgas Covid-19 pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021, kata Syafrin, Pemprov DKI Jakarta tidak menerapkan SIKM.

"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan, bahwa yang bersangkutan (masa berlaku) rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," kata Syafrin.

Menurut Syafrin, ketentuan ini telah disesuaikan dengan addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tentang peniadaan mudik lebaran.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x