Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan perpanjangan kembali PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021.
PPKM Mikro tersebut diperpanjang kembali untuk mengendalikan kasus aktif Covid-19 di Jakarta, khususnya pada bulan Ramadhan.
Dengan diberlakukannya PPKM Mikro tersebut, masyarakat Jakarta diharamkan untuk membuat acara yang dapat menyebabkan terjadinya kerumunan, salah satunya adalah konvoi perayaan juara.***