PR BEKASI- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Sumatra Utara meringkus seorang petani di Kabupaten Aceh Utara.
Pasalnya petani tersebut diduga membuat konten bersifat provokatif di media sosial.
Sehingga, petani tersebut membuat seluruh masyarakat Aceh resah dengan adanya kabar tersebut yang disampaikan melalui konten tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy.
Selanjutnya, penangkapan dilakukan di wilayah Banda Aceh, pada Jumat 23 April 2021 lalu.
Sementara itu, Kombes Pol Margiyanta mengatakan bawa terduga pelaku tersebut berinisial MJ (32).
"Terduga pelaku merupakan pemilik akun Facebook yang berisi konten provokatif. MJ berprofesi sebagai petani, warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara," ujar Kabid Humas.
Baca Juga: 5 Insiden Kapal Selam Terburuk Di Dunia Sepanjang Sejarah Selain Kapal Selam KRI Nanggala 402