Buat Resah Masyarakat, Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku yang Unggah Status Soal Penerimaan Anggota GAM di Aceh

- 27 April 2021, 05:08 WIB
Polisi akhinya berhasil meringkus pelau yang unggah status soal penerimaan anggota GAM di Aceh hingga buat resah masyarakat.
Polisi akhinya berhasil meringkus pelau yang unggah status soal penerimaan anggota GAM di Aceh hingga buat resah masyarakat. /PIXABAY

Kombes Pol Winardy mengatakan MJ ditangkap dan ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama 'Alu Basoka' yang mengandung unsur provokatif.

"Adapun konten atau status terduga pelaku di media sosial terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka atau GAM," kata perwira menengah Polri tersebut sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Tribrata News Senin 26 April 2021.

Dalam statusnya, pelaku menulis "Mengingat, menimbang, merasakan, karena MoU bin Helsinki ka innalillahi... memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na di Aceh....syarat dan ketentuan berlaku. GAM Sumatra".

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah KRI Nanggala 402 Tenggelam Karena Ditembak Rudal Kapal Selam Prancis? Simak Faktanya

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Tangkap KKB, Andi Arief Ingatkan Akan Pertumpahan Darah

"Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif. Terduga pelaku MJ ditangkap di Peureulak, Aceh Timur, Rabu 21 April 2021 dan diamankan ke polres setempat," kata Kombes Pol Winardy.

Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Terduga pelaku juga disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Kombes Pol Winardy.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah