Sementara dalam kasus terorisme, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme.
Penangkapan itu tentu berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.
Pasal 28 ayat 2 UU tersebut mengatur, penyidik dapat mengajukan permohonan untuk memperpanjang penangkapan pada ketua pengadilan negeri setempat.
"Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan. Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari," katanya.
Baca Juga: Satu Hari Lagi Nuzulul Quran 2021, Sejarah dan Makan Alquran yang Turun Berangsur-angsur
Dia menyatakan kalau itulah keleluasaan yang diberikan UU kepada pihak Kepolisian.
"Itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki, ketimbang tindak pidana lain," tandas Wayan Sudirta.***