Terkait Tuduhan Teroris terhadap Munarman, Andi Arief Sebut Aparat Harus Adil dan Miliki Bukti Kuat

- 28 April 2021, 04:20 WIB
Politisi Partai Demokrat akui kalau Munarman adalah kawan baiknya.
Politisi Partai Demokrat akui kalau Munarman adalah kawan baiknya. /Twitter/@Andiarief__

Sementara dalam kasus terorisme, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme.

Baca Juga: Refly Harun: Sungguh Menyedihkan Kalau Desas-desus yang Mengatakan Munarman 'Diteroriskan' Benar Terjadi

Penangkapan itu tentu berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

Pasal 28 ayat 2 UU tersebut mengatur, penyidik dapat mengajukan permohonan untuk memperpanjang penangkapan pada ketua pengadilan negeri setempat.

"Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan. Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari," katanya. 

Baca Juga: Satu Hari Lagi Nuzulul Quran 2021, Sejarah dan Makan Alquran yang Turun Berangsur-angsur

Dia menyatakan kalau itulah keleluasaan yang diberikan UU kepada pihak Kepolisian.

"Itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki, ketimbang tindak pidana lain," tandas Wayan Sudirta.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah