Dia yakin kalau Munarman akan kuat dalam menghadapi persoalan yang tengah dihadapinya ini, dan tugasnya adalah mengawal kasus agar ada keadilan.
"Dia pasti kuat menghadapi persoalan ini. Tugas kita mengawal ini agar ada keadilan," ucap Andi Arief.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, merasa yakin kalau Densus 88 memiliki bukti yang cukup kuat untuk membuktikan penangkapan Munarman.
"Kita yakin polisi punya bukti yang cukup. Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapa pun jika terbukti melanggar hukum," ujar Edi Hasibuan.
Dia menilai, seharusnya masyarakat memberikan kesempatan pada penyidik untuk memeriksa Munarman dalam 7 kali 24 jam.
"Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman," ucapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Syarat dan Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menuturkan, ada perbedaan dalam penangkapan seseorang yang berkaitan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tindak pidana biasa.
Dalam kasus tindak pidana biasa, penangkapan seseorang berlaku dalam 1 kali 24 jam.