Mantan Kepala Densus Yakin Munarman Terlibat Terorisme: Lihat Saja Perangainya, di Televisi Nyiram Muka Orang

- 29 April 2021, 03:10 WIB
Mantan Kepala Densus 88, Bekto Suprapto (kanan) meyakini bahwa Munarman terlibat terorisme dan menyoroti sikap Munarman di televisi yang sempat menyiram orang dalam suatu acara.
Mantan Kepala Densus 88, Bekto Suprapto (kanan) meyakini bahwa Munarman terlibat terorisme dan menyoroti sikap Munarman di televisi yang sempat menyiram orang dalam suatu acara. /ANTARA/Yudhi Mahatma

PR BEKASI - Mantan Kepala Densus 88 Antiteror, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto meyakini bahwa Munarman terlibat dalam jaringan terorisme.

Menurutnya, perangai Munarman selama ini dapat membuktikan keterlibatannya dengan terorisme.

Usai Munarman ditangkap oleh Densus 88 pada tanggal 27 April 2021, di kediamannya di Tangerang Selatan. Bekto selaku mantan Densus 88 mengaku kerap ditanyai oleh publik kenapa Munarman tidak sejak dahulu ditangkap.

Baca Juga: Menu Sahur dan Berbuka, 3 Resep Olahan Kulit Pangsit ala Chef Devina Hermawan, Bahan Pasar Rasa Eropa

"Banyak orang bertanya kepada saya mengapa Munarman tidak ditangkap oleh Densus 88 sejak dulu?," ungkapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis, 29 April 2021.

Pertanyaan itu, kata Bekto, muncul di publik setelah memantau sepak terjang Munarman selama ini, seperti kehadirannya di proses baiat kepada jaringan terorisme Internasional, ISIS.

"Masyarakat paham bagaimana baiat ini dilakukan tahun 2015 baik di Jakarta dan Makassar. Orang-orang pada bertanya, kapan Munarman ditangkap, kapan?," ujar mantan Kepala Densus tersebut.

Baca Juga: Mafia Karantina Ternyata Pensiunan Disparekraf DKI Jakarta, Polisi: Mereka Tahu Seluk-beluk Bandara

Dia berpendapat bahwa karena semua penangkapan harus melalui proses hukum, polisi juga harus berhati-hati dalam menangkap Munarman.

Ditambah lagi, kata Bekto, Munarman juga adalah seorang pengacara yang sangat paham dengan hukum dan hak-haknya.

"Saya jawab sabar, ini penegakan hukum, jadi proses penegakan hukum itu harus betul-betul hati-hati. Karena Munarman ini adalah aktivis dan juga lawyer, dia sangat paham hak-haknya," tuturnya.

Bekto juga angkat suara terkait proses penangkapan Munarman yang disebut banyak orang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Bingung OVJ Sekarang Berbeda dengan Zamannya, Andre Taulany: Namanya OVJ Tapi Ada Hipnotis Gitu

"Terkait dengan HAM, HAM itu oleh Undang-Undang KUHAP itu dijabarkan di dalam hak-hak tersangka, jadi selama hak tersangka itu diberikan itu tidak masalah. Hak tersangka seperti yang tertera dalam UU teroris, itu saja diikuti," ucapnya.

Dia juga menolak bahwa asas praduga bersalah berlaku dalam proses penangkapan Munarman.

Asas praduga tak bersalah adalah asas yang menyatakan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan ke muka pengadilan karena disangka telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan kesalahannya.

"Tadi kalau dibilang ini kan asas praduga tak bersalah, saya luruskan, polisi itu di dalam bertindak menggunakan praduga bersalah bukan praduga tidak bersalah," katanya.

Baca Juga: Nasa Temukan Planet Baru Bersuhu 'Neraka' dan Berukuran 3 Kali Lebih Besar dari Jupiter

Jika memakai praduga tak bersalah, kata Bekto, polisi tak akan berani untuk menangkap orang-orang yang melakukan tindak pidana.

"Kalau memakai praduga tidak bersalah, gak berani nangkap-nangkap, saya sangat yakin bahwa Densus itu sudah punya bukti yang sangat lengkap. Kalau menemukan sesuatu yang janggal itu bisa menjadi bumerang bagi kita," ucapnya.

"Kalau ada yang dilanggar sama polisi segera ajukan praperadilan, densus dan polri sudah sangat siap," sambung Bekto.

Maka dari itu, dia mempersilahkan siapapun khususnya para pengacara untuk mengajukan praperadilan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi.

Baca Juga: Meski Dekat, Andre Taulany Lebih Pilih Honor Besar Tanpa Sule daripada Honor Kecil dengan Sule

"Jadi silahkan, polisi bertindak sesuai dengan Undang-Undang tidak bisa tidak," ungkapnya.

Bekto pun menyimpulkan dan meyakini bahwa Munarman terlibat dengan terorisme. Karena perangai Munarman selama ini menurutnya menunjukkan tanda-tanda keterlibatannya dengan terorisme.

"Kalau tadi dibilang gak mungkin Munarman itu terlibat teroris, kita lihat saja perangainya. Bagaimana dia di televisi menyiram muka orang dengan secangkir teh dan sebagainya, itu Munarman," ujarnya.

Baca Juga: Nahas! Satu dari Empat Begal yang Diringkus Polisi Tewas Dihajar Massa di Jagakarsa

"Makannya proses penangkapannya pun juga harus disesuaikan dengan perangai dari Munarman itu sendiri," tutup mantan Kepala Densus 88 periode 2004-2008 tersebut.

Sebelumnya, aksi kontroversial Munarman yang cukup diingat adalah menyiramkan air teh ke wajah Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Thamrin Amal Tomagola. Ini terjadi pada 28 Juni 2012 di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat.

Peristiwa itu begitu menggegerkan jagat maya karena terjadi di saluran TV swasta saat sedang live. Ketika itu, Thamrin memilih tidak melaporkan Munarman karena ditengarai takut dengan embel-embel Laskar FPI di belakangnya.***

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah