Munarman Ternyata Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 20 April 2021, Berikut Penjelasan Humas Polri

- 29 April 2021, 05:28 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan soal Munarman ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan soal Munarman ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021. /Tangkapan Layar Video/WAG PRMN/

PR BEKASI - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam, Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021 sore hari.

Namun penetapan tersangka pada Munarman telah ditetapkan jauh-jauh hari sebelum Munarman ditangkap.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Munarman, telah dilakukan sejak 20 April 2021.

Baca Juga: Digelar Secara Sederhana, Potret Peringatan Nuzulul Quran di Aceh Berlangsung Khidmat

"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Ramadhan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 29 April 2021.

Ramadhan mengatakan usai penetapan tersangka, penangkapan terhadap Munarman lantas dilakukan pada Selasa sore setelah terbit surat perintah penangkapan.

Munarman pun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Gletser di Seluruh Dunia Makin Cepat Mencair, Permukaan Air Laut Terancam Naik Drastis

Penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.

"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ucap Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.

Baca Juga: Status Tersangka Munarman Ditetapkan Sejak 20 April 2021, Sang Istri Diam-diam Tahu Suaminya Akan Ditangkap

Kemudian pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Sehingga Densus 88 Anti Teror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.

"Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme," kata Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, proses yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror dan pasal yang dipersangkakan sudah jelas. Penetapan tersangka tanggal 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 April 2021.

Baca Juga: Kembali Memanas, Junta Myanmar Lancarkan Serangan Udara di Wilayah Pemberontak

Baca Juga: Resmi Nikahi Gadis 19 Tahun Asal Jombang, Ustaz Abdul Somad: Semoga Allah Berikan Berkah Kepadamu

"Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," kata Ramadhan.

Munarman ditangkap, diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Selain menangkap Munarman, Densus 88 Anti Teror juga melakukan penggeledahan di rumah Munarman di Pamulang, Tangerang Selatan dan ditemukan 70 item barang bukti.

Penggeledahan juga dilakukan di markas FPI Petamburan, Polri menemukan sejumlah barang bukti beberapa cairan kimia dan serbuk yang diduga menjadi komponen bahan peledak.

Cairan kimia dan serbuk yang ditemukan mirip dengan barang bukti saat penangkapan dan penggeledahan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021 lalu.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah