Tim Kuasa Hukum Sulit Bertemu Munarman, Fadli Zon: Ini Jelas Pelanggaran HAM dan Hanya Pertontonkan Kekuasaan

- 29 April 2021, 10:40 WIB
Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon menilai, kesulitan Tim Kuasa Hukum bertemu Munarman adalah pelanggaran HAM dan tindakan yang hanya mempertontonkan kekuasaan.
Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon menilai, kesulitan Tim Kuasa Hukum bertemu Munarman adalah pelanggaran HAM dan tindakan yang hanya mempertontonkan kekuasaan. /Instagram.com/@fadlizon

PR BEKASI - Kepala BKSAP DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan terkait pernyataan Tim Kuasa Hukum Munarman yang mengaku kesulitan untuk menemui kliennya di Polda Metro Jaya.

Fadli Zon menilai, apa yang terjadi pada Tim Kuasa Hukum Munarman tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tindakan berlebihan yang mempertontonkan kekuasaan.

"Ini jelas pelanggaran HAM, berlebihan dan mempertontonkan kekuasaan bukan penegakkan hukum," kata Fadli Zon, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @fadlizon, Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Dukung Penumpasan KKB Papua Sampai ke Akar-akarnya, Sahroni: Namun Jangan Membabi Buta dan Melanggar HAM

Fadli Zon mengimbau aparat penegak hukum untuk memberikan akses pada Tim Kuasa Hukum dan keluarga Munarman untuk memberi bantuan hukum dan makanan, mengingat ini masih bulan suci Ramadhan.

"Berilah akses pada pengacara dan keluarga untuk memberi bantuan hukum dan juga makanan atau minuman. Ini bulan suci Ramadhan," kata Fadli Zon.

Tangkapan layar cuitan Fadli Zon soal kesulitan Tim Kuasa Hukum menemui Munarman.
Tangkapan layar cuitan Fadli Zon soal kesulitan Tim Kuasa Hukum menemui Munarman. Twitter @fadlizon

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Munarman, M Hariadi Nasution mengatakan bahwa pihaknya sulit untuk menemui kliennya di Polda Metro Jaya setelah penangkapan yang bersangkutan di kediaman pribadinya pada Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Tak Percaya Ada Babi Ngepet, Lutfi Agizal: Silakan Datang ke Rumah Gue, Ada Duit Cash di Brankas

"Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," kata M Hariadi Nasution, melalui pesan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.

Menurut Tim Kuasa Hukum Munarman yang memperkenalkan diri sebagai Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS), ada prosedur hukum yang akan dilanggar oleh pihak aparat jika Munarman tidak diberi akses ke pengacaranya.

M Hariadi Nasution menjelaskan, berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, Munarman seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, terlebih ancaman pidana yang dituduhkan padanya di atas 5 tahun sehingga wajib mendapatkan bantuan hukum.

Baca Juga: Siap Tanggung Jawab untuk Tumpas Habis KKB Papua, Bamsoet: Ini Soal Keselamatan Rakyat, Bukan Pengabaian HAM

M Hariadi Nasution juga menilai, cara-cara penangkapan Tim Densus 88 terhadap Munarman telah melanggar prinsip-prinsip HAM.

Dia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap Munarman dengan cara menyeret paksa dari kediamannya, kemudian menutup mata yang bersangkutan saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya, telah menyalahi prinsip hukum dan HAM.

Hal itu dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Ultimatum Desiree Tarigan, Muarakarta: Kalau Tak Mau Minta Maaf dan Kembali ke Pak Hotma, Saya Akan Buat LP

M Hariadi Nasution juga menilai bahwa cara-cara paksaan semacam itu tidak perlu dilakukan oleh kepolisian karena Munarman adalah orang yang taat dan mengerti hukum.

Pihaknya juga sangat menyesalkan langkah kepolisian yang tidak melayangkan surat panggilan kepada Munarman sebelum terjadinya penangkapan.

"Dengan demikian, apabila dipanggil secara patut pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut. Akan tetapi, hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," kata M Hariadi Nasution.***

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x