Munarman Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Aziz Yanuar Bentuk Tim Kuasa Hukum Berjumlah 40 Orang

- 28 April 2021, 12:05 WIB
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk Tim Kuasa Hukum sebanyak 40 orang untuk membela Munarman atas kasus dugaan terorisme.
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk Tim Kuasa Hukum sebanyak 40 orang untuk membela Munarman atas kasus dugaan terorisme. /ANTARA/ANTARA

PR BEKASI - Anggota Tim Kuasa Hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme.

Aziz Yanuar juga menjelaskan bahwa sejak penangkapan Munarman oleh Tim Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021, pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.

"Insyaallah mengajukan praperadilan," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu, 28 April 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Soal Penangkapan Munarman, Rachland Nashidik: Bukti Harus Kuat, Sekuat Sangkaan yang Dialamatkan Padanya

Aziz Yanuar juga mengatakan bahwa saat ini Munarman telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana terorisme.

Hal itu diketahuinya setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 27 April 2021.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar.

Baca Juga: Tak Kaget Munarman Ditangkap Densus 88, Musni Umar: Dia Sudah Lama Diincar dan Ini Berkaitan dengan FPI

Namun menurutnya, pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x