PR BEKASI - Anggota Tim Kuasa Hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme.
Aziz Yanuar juga menjelaskan bahwa sejak penangkapan Munarman oleh Tim Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021, pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.
"Insyaallah mengajukan praperadilan," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu, 28 April 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Aziz Yanuar juga mengatakan bahwa saat ini Munarman telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana terorisme.
Hal itu diketahuinya setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 27 April 2021.
"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar.
Namun menurutnya, pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.