Munarman Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Aziz Yanuar Bentuk Tim Kuasa Hukum Berjumlah 40 Orang

- 28 April 2021, 12:05 WIB
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk Tim Kuasa Hukum sebanyak 40 orang untuk membela Munarman atas kasus dugaan terorisme.
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk Tim Kuasa Hukum sebanyak 40 orang untuk membela Munarman atas kasus dugaan terorisme. /ANTARA/ANTARA

Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Munarman akan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Sentil Nadiem Makarim Soal PP SNP, Sherly Annavita: Kalau Kelalaian, Jangan Terulang Hingga Terkesan Disengaja

Setelah penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, dan ditemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah