Aziz Yanuar mengatakan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun, dirinya mengaku tidak mengingat pasti pasal yang disangkakan kepada Munarman, karena banyaknya pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan.
"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar juga mengatakan bahwa dalam proses penangkapan Munarman kemarin, Tim Densus 88 turut membawa sejumlah barang bukti dari kediaman Munarman seperti buku dan telepon seluler.
Seperti diketahui, Munarman ditangkap oleh Tim Densus 88 sekitar pukul 15.30 pada Selasa, 27 April 2021 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Munarman kemudian tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 19.40 WIB dengan mata tertutup dan tangan diborgol.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga menegaskan Munarman ditangkap atas dugaan keterkaitan dengan sejumlah aksi terorisme.
"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M yaitu terkait dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di beberapa waktu yang lalu," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 27 April 2021.