"Ini kan sudah lama dari tahun 2015. Akan tetapi, perlu memang perlu diwaspadai," ucap Yanuar Aziz.
Walaupun demikian, lanjut Yanuar Aziz, pihaknya tetap berpikiran positif kepada pihak penegak hukum akan melakukan proses penangkapan sesuai Undang-Undang.
"Akan tetapi, pihak kami tetap berhusnuzon pada pihak penegak hukum bahwa prosesnya ini pun akan dilalui sesuai dengan koridor yang digariskan Undang-Undang," tutur Yanuar Aziz.
Untuk informasi, Munarman ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan dalam agenda baiat ISIS di Markas FPI Makassar pada 2015 silam.
Selain itu, penangkapan Munarman juga diduga lantaran mengajak orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Ajak Merenungi Era Babi Ngepet, Dedi Mulyadi Singgung Peran Teknologi Masa Kini
Munarman ditangkap tim Densus 88 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Berita penangkapan Munarman tersebut dibenarkan oleh Polda Metro Jaya membenarkan terkait penangkapan pengacara Rizieq Shihab, Munarman.
"Iya, benar (Munarman) ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip dari Antara.***