PR BEKASI - Politisi PDIP Kapitra Ampera mengatakan bahwa seharusnya mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melaporkan kepada pihak kepolisian saat dirinya diundang untuk mengisi seminar di baiat ISIS.
Kapitra Ampera menegaskan bahwa Munarman punya kewajiban untuk melaporkan baiat ISIS kepada Polisi, apalagi dia sudah diundang sebanyak tiga kali di acara yang sama.
Hal itu disampaikan Kapitra Ampera saat menjadi narasumber di acara "Dua Sisi" bertajuk "Munarman: Dibaiat ISIS Dianggap Teroris" pada Kamis, 29 April 2021.
"Munarman hadir di waktu ada baiat itu. Munarman punya kewajiban melaporkan ke Polisi," kata Kapitra Ampera, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Jumat, 30 April 2021.
"Kalau ada orang dibaiat untuk menjadi terorisme, ini menurut UU Pasal 13C, dan dia ada, harusnya dia lapor Polisi. Setelah seminar itu selesai, dia lapor Polisi bahwa ada orang dibaiat," sambungnya.
Kapitra Ampera pun menyayangkan sikap Munarman yang tidak melaporkan baiat ISIS itu kepada Polisi, meski Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya tidak tahu-menahu soal baiat ISIS tersebut.
"Aziz katakan cuma sekali di Makassar, penyidik kepolisian menemukan di dua tempat lain pada peristiwa yang sama, tidak juga dilaporkan," kata Kapitra Ampera.