Dirjen Kemenag Kamaruddin Amin Tegaskan Penggunaan Masker di Masjid Bukan Saja Sah, Tapi Wajib!

- 3 Mei 2021, 14:58 WIB
Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin ikut menyoroti kasus pengusiran jemaah oleh pengurus DKM akibat menggunakan masker saat hendak salat di Masjid Al Amanah, Bekasi.
Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin ikut menyoroti kasus pengusiran jemaah oleh pengurus DKM akibat menggunakan masker saat hendak salat di Masjid Al Amanah, Bekasi. /kemenag.go.id.

PR BEKASI - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa keliru bila disebut penggunaan masker saat salat tidak diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.

Bahkan Kamaruddin Amin mengungkapkan, penggunaan masker saat salat di masa pandemi Covid-19 bukan saja diperbolehkan, akan tetapi menjadi wajib hukumnya.

"Bukan hanya sah, tapi wajib dilakukan dalam rangka melindungi diri (dari penyebaran virus Covid-19)," ucap Kamaruddin Amin, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Soroti Kerumunan di Tanah Abang, Christ Wamea: Yang Nyuruh Beli Baju Lebaran Sri Mulyani, yang Disalahin Anies

Selain itu, Kamaruddin Amin juga membahas terkait saf salat yang kini dibuat berjarak.

Seperti halnya penggunaan masket, saf salat berjarak di masa pandemi Covid-19 juga sah dilakukan.

Jadi tidak benar bila disebut salat dengan saf berjarak, maka tidak sah salat orang tersebut, karena kembali lagi saat ini masih berada di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Demi Bisa Jalan-jalan dengan Istri Baru, Ayah Tega Jual Anak Kandung yang Masih 2 Tahun Seharga Rp352 juta

Seperti diketahui, sebelumnya beredar di media sosial sebuah video pengusiran pengurus DKM terhadap Roni Oktavianto karena menggunakan masker saat hendak salat di Masjid Al Amanah, Bekasi.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x