PR BEKASI - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa keliru bila disebut penggunaan masker saat salat tidak diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.
Bahkan Kamaruddin Amin mengungkapkan, penggunaan masker saat salat di masa pandemi Covid-19 bukan saja diperbolehkan, akan tetapi menjadi wajib hukumnya.
"Bukan hanya sah, tapi wajib dilakukan dalam rangka melindungi diri (dari penyebaran virus Covid-19)," ucap Kamaruddin Amin, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 3 Mei 2021.
Selain itu, Kamaruddin Amin juga membahas terkait saf salat yang kini dibuat berjarak.
Seperti halnya penggunaan masket, saf salat berjarak di masa pandemi Covid-19 juga sah dilakukan.
Jadi tidak benar bila disebut salat dengan saf berjarak, maka tidak sah salat orang tersebut, karena kembali lagi saat ini masih berada di tengah pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar di media sosial sebuah video pengusiran pengurus DKM terhadap Roni Oktavianto karena menggunakan masker saat hendak salat di Masjid Al Amanah, Bekasi.