"Dan mereka tidak boleh menunjukkan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi,” sambung Feri.
Mengenai kejanggalan pertanyaan itu, Feri menyebut dia mendengar langsung dari pegawai KPK yang telah mengikuti tes.
Feri mengatakan tes itu tidak sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019. Dia juga mendengar pada soal itu ada nama HRS.
“Tes tidak sesuai dengan UU KPK yang baru karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status. Keinginan tes lebih banyak dari kehendak pimpinan KPK melalui peraturan komisi sehingga secara administrasi bermasalah,” kata Feri.
“Saya dengar begitu (soal Habib Rizieq Shihab),” ucapnya menambahkan.
Feri menyebut tes alih status pegawai KPK menjadi ASN ini sebagai bentuk kezaliman dan kesewenang-wenangan yang dilakukan penyelenggara. Sebab, tes dilakukan secara tertutup.
“Tes merupakan bentuk kezaliman dan kesewenang-wenangan penyelenggara karena selain dilakukan tidak terbuka sebagaimana tes PNS lainnya juga dilakukan berulang-ulang kepada pegawai karena itu tes kesekian kalinya. Mana ada orang dites berkali-kali seperti pegawai KPK. Apalagi tertutup," ungkapnya.
Baca Juga: Peningkatan Kasus Aktif Covid-19 Terjadi di Sepuluh Provinsi dalam Sebulan Terakhir
"KPK kalah dengan lembaga lain yang tesnya hasilnya dibuka setelah tes berlangsung,” sambungnya.