Menurut Cahya H. Harefa, kebijakan tersebut sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, dia juga menegaskan agar media dan publik juga berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait hasil tes wawasan kebangsaan tersebut.***