Yakin KPK Dapat Jalankan Amanat UU dalam Pelaksanaan TWK, Sahroni: Bila Dilihat dari Luar Memang Janggal

- 5 Mei 2021, 12:33 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yakin KPK dapat menjalankan amanat UU dalam melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yakin KPK dapat menjalankan amanat UU dalam melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). /Antara

PR BEKASI – Beredar kabar bahwa puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk di dalamnya penyidik senior seperti Novel Baswedan terancam dipecat karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Diketahui, tes tersebut dilakukan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang (UU) KPK yang baru.

Menanggapi kabar yang beredar itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meyakini bahwa KPK dapat menjalankan amanat UU dalam melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Hendri Satrio Penasaran Jika BPIP Diuji Tes Wawasan Kebangsaan: Penasaran Tingkat Kesulitannya

“Saya sudah cek langsung ke KPK tentang hal ini, yang memang terus terang bila dilihat dari luar memang janggal. Namun setelah mendalami, saya rasa KPK dan pimpinan murni hanya menjalankan amanat undang-undang," kata Ahmad Sahroni, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 5 Mei 2021.

Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa dalam hal ini KPK hanya menjalankan mekanismenya saja, apabila tidak dijalankan maka akan menjadi kasus baru lagi yang artinya KPK justru dinilai telah melanggar UU.

Karena menurutnya, dalam menjalankan TWK terhadap para karyawannya, KPK tidak berdiri sendiri melainkan bekerja sama dengan lembaga negara lain.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Sajadah Utuh Diklaim Sebagai Temuan dari KRI Nanggala, Ini Faktanya

“Yang menjalankan TWK bukan KPK namun lembaga kepegawaian negara yakni BKN dengan bekerja sama dengan BIN, BAIS-TNI, BNPT,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x