Yakin KPK Dapat Jalankan Amanat UU dalam Pelaksanaan TWK, Sahroni: Bila Dilihat dari Luar Memang Janggal

- 5 Mei 2021, 12:33 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yakin KPK dapat menjalankan amanat UU dalam melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yakin KPK dapat menjalankan amanat UU dalam melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). /Antara

Lebih lanjut, kata Ahmad Sahroni bahwa apabila isu TWK ini berdampak kepada kepercayaan publik terhadap kinerja KPK, maka sebaiknya BKN membuka hasil tes tersebut ke publik terkait hasil penilaian para pegawai KPK secara terang benderang.

“Langkah ini dilakukan agar masyarakat paham mana yang benar dan mana yang salah,” ucapnya.

Baca Juga: Soroti Perceraian Bill Gates-Melinda, Hotman Paris Sindir Hubungan Rumah Tangga 'Tanpa Saling Menjatuhkan'

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa mengatakan bahwa hasil asesmen TWK tersebut masih disegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam hal ini, KPK akan segera mengumumkan hasil TWK  pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi.

"Akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," ujarnya.

Baca Juga: Presiden PKS Temui Prabowo Lagi di DPP Gerindra setelah 'Cerai' di 2019, Ketua KKIP: Yang Penting Rukun

Ia juga mengatakan bahwa KPK telah menerima hasil TWK tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), pada Selasa, 27 April 2021.

Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah