Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Berlaku, Ini Sederet Sanksi Bagi Pemudik yang 'Ngeyel' Pulang Kampung

- 8 Mei 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi pemudik. Berikut sederet sanksi yang akan diterima para pemudik yang tetap nekat pulang kampung.
Ilustrasi pemudik. Berikut sederet sanksi yang akan diterima para pemudik yang tetap nekat pulang kampung. /Rhandy Aefiando/Warta Pontianak

PR BEKASI - Masyarakat yang nekat mudik di masa larangan mudik Lebaran 2021 akan dijatuhi sanksi.

Seperti yang diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 akan diberikan sanksi.

Sebagai informasi, larangan mudik Lebaran 2021 diterapkan untuk menekan potensi laju penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Link Pendaftaran Program BPUM bagi Warga DKI Jakarta

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati saat jumpa pers secara vitrual.

Ia menjelaskan, jika ada masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung dikecualikanakan langsung mendapat sanksi.

Paling ringan sanksinya diputarbalikkan.

"Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan," ujar Adita dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Pendaftaran Online BPUM 2021 bagi Warga DKI Jakarta, Dapat Dana Sebesar Rp1.2 Juta

Sedangkan untuk sanksi terberat, kata Aditia, dikenakan bagi mereka yang tidak hanya melanggar regulasi peniadaan mudik.

Namun juga melanggar undang-undang lalu lintas seperti travel gelap.

Operator transportasi yang menjalankan travel gelap, lanjut dia, bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi jika nekat menjalankan bisnis tersebut.

Baca Juga: Bantah Isu KPK Taliban dan Radikal, Erasmus Napitupulu: Jangan Bawa Stigma Agama, Itu Pengecut

"Challenge-nya di angkutan jalan atau transportasi darat. Selain kendaraan umum, bis yang sudah diberikan stiker, kan masih ada kendaraan lain seperti travel, logistik, dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi," ungkapnya.

Untuk itu, Aditia mengatakan pihaknya menggandeng sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan jika tidak mendesak.

"Apalagi beberapa pemerintah daerah juga telah menyampaikan konsekuensi ke masyarakat kalau mudik, seperti akan dikarantina di tempat angker atau bagaimana gitu," tuturnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x