Pendaftaran Online BPUM 2021 bagi Warga DKI Jakarta, Dapat Dana Sebesar Rp1.2 Juta

- 8 Mei 2021, 06:35 WIB
Penerima BPUM akan dapat bantuan sebesar Rp1.2 juta.
Penerima BPUM akan dapat bantuan sebesar Rp1.2 juta. /EmaAji/

PR BEKASI - Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) kembali dibuka periode Mei 2021.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada 2020 lalu.

Dan juga diberikan kepada pelaku usaha yang belum menerima pencairan dana BPUM pada 2021 ini.

Bagi warga Jakarta yang ingin mendaftarkan usahanya bisa daftar program BPUM secara online.

Baca Juga: Jasa Raharja Tidak Akan Beri Santunan bagi Penumpang Travel Gelap jika Kecelakaan, Berikut Pernyataan Resminya

Untuk tahun 2021, dana yang diberikan sebesar Rp1.2 juta.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 8 Mei 2021 dari Instagram @dinasppkukm yang menjabarkan secara rinci terkait pendaftaran BPUM secara online.

Syarat bagi warga Jakarta yang ingin mendaftarkan usahanya:

1. Warga Negara Indonesia.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @dinasppkukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x