PR BEKASI - Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) kembali dibuka periode Mei 2021.
BPUM diberikan kepada pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada 2020 lalu.
Dan juga diberikan kepada pelaku usaha yang belum menerima pencairan dana BPUM pada 2021 ini.
Bagi warga Jakarta yang ingin mendaftarkan usahanya bisa daftar program BPUM secara online.
Untuk tahun 2021, dana yang diberikan sebesar Rp1.2 juta.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 8 Mei 2021 dari Instagram @dinasppkukm yang menjabarkan secara rinci terkait pendaftaran BPUM secara online.
Syarat bagi warga Jakarta yang ingin mendaftarkan usahanya:
1. Warga Negara Indonesia.