2. Mempunyai KTP elektronik.
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan. surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima KUR.
Adapun cara mendaftarkan usaha untuk dapat BPUM 2021 yaitu dengan dilakukan secara online.
Hal itu guna untuk menghindari kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Calon penerima BPUM diharapkan mengisi link pendaftaran sesuai dengan domisili usaha.
Dengan menyiapkan berkas seperti, KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), dan foto diri beserta di depan lokasi usaha.
Waktu pendaftaran dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Dibuka dari Senin sampai Jumat. Dan ditutup setiap Sabtu Minggu dan tanggal merah lainnya. ***