PR BEKASI – Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemberian Banpres BPUM diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).
Banpres BPUM ditujukan bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Baca Juga: Catat! Batas Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 16 Sampai Hari Ini 29 April 2021
Tujuannya yakni agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Di tahun 2021 pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memberikan bantuan dana sebesar Rp1.2 juta bagi pelaku usaha mikro, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Cara Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta dengan Mendaftar sebagai Penerima BPUM BLT UMKM atau Banpres 2021".
Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).