Catat! Berikut Cara Dapatkan Banpres BPUM UMKM 2021 Sebesar Rp1,2 Juta

- 29 April 2021, 11:16 WIB
Pelaku UMKM bisa mendapatkan Banpres BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta rupiah. Simak cara dan ketentuannya berikut ini.
Pelaku UMKM bisa mendapatkan Banpres BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta rupiah. Simak cara dan ketentuannya berikut ini. /Tangkapan layar data umkm Kabupaten Sleman

 


PR BEKASI – Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemberian Banpres BPUM diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).

Banpres BPUM ditujukan bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Baca Juga: Catat! Batas Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 16 Sampai Hari Ini 29 April 2021

Tujuannya yakni agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Di tahun 2021 pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memberikan bantuan dana sebesar Rp1.2 juta bagi pelaku usaha mikro, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Cara Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta dengan Mendaftar sebagai Penerima BPUM BLT UMKM atau Banpres 2021".

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x