PR BEKASI – Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1.2 juta tengah dinantikan oleh masyarakat.
Seperti diketahui bahwa pada setiap pembukaan pendaftaran BPUM atau BLT UMKM tersebut diminati para pelaku UMKM di Indonesia.
BPUM dinilai dapat membantu para pelaku UMKM untuk menjalankan usahanya.
Seperti diketahui bahwa sejal pandemi Covid-19, tingkap ekonomi masyarakat termasuk para pelaku UMKM tidak stabil.
Sehingga, pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19 agar dapat terus bertahan dan bangkit kembali melalui program BPUM atau BLT UMKM Rp1.2 juta.
BLT UMKM Rp1.2 juta disalurkan melalui beberapa pihak seperti Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia.
Pada umumnya pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan Banpres atau BLT UMKM Rp1.2 juta harus memiliki kriteria sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).