2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima KUR.
Untuk pendaftarannya sendiri bisa melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten atau kota, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Segera Daftar Lewat HP, Berikut Link Pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta bagi Daerah Jakarta Selatan".
Demi mempermudah pendaftaran beberapa pemerintah kabupaten atau kota menyediakan pendaftaran online.
Salah satunya yakni Pemerintah Jakarta Selatan menyediakan beberapa link yang bisa diakses untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1.2 juta berikut.
Cilandak: https://bit.ly/bpumcilandak2021
Baca Juga: Cegah Agar Tragedi KRI Nanggala-402 Tak Terulang, Abdillah Toha Minta Jokowi Tegas Lakukan Hal Ini