PR BEKASI – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyakyrkan banpres BPUM.
Seperti diketahui bahwa banpres BPUM ditujukkan untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Pada tahun 2021 ini, banpres BPUM sudah memasuki tahap 2.
Baca Juga: Geram Duka atas Tragedi KRI Nanggala-402 Jadi Ajang Adu Konten, Fiersa Besari: Hatinya Dipakai Coba
Dalam penyaluran Banpres BPUM 2021, Kemenkop UKM bekerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI).
Banpres BPUM 2021 ditujukan kepada masyarakat pelaku usaha mikro guna bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Besaran bantuan Banpres BPUM tahap 2 2021, yakni sebesar Rp1.2 juta untuk masing-masing pelaku usaha mikro.
Pelaku usaha mikro bisa mendapatkan Banpres BPUM tahap 2 2021 dengan mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.
Baca Juga: Menilik Lokasi Ditemukannya KRI Nanggala-402, Ternyata Rumah Bagi Gurita Raksasa