Selain itu, pendaftaran juga bisa diusulkan oleh lembaga pengusul, yakni koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang telah melakukan pendaftaran bisa segera mengecek apakah terdaftar menjadi penerima Banpres BPUM tahap 2 2021 untuk segera mencairkan dana bantuan sebesar Rp1.2 juta di BNI.
Pengecekan penerima Banpres BPUM tahap 2 2021 dapat dilakukan secara online melalui banpresbpum.id, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Akses banpresbpum.id Pakai NIK KTP untuk Cek Penerima Banpres BPUM BNI Tahap 2 2021".
Adapun cara melakukan cek penerima Banpres BPUM BNI, yakni sebagai berikut.
Cara Cek Penerima Banpres BPUM BNI
1. Login via banpresbpum.id.
Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Satgas Covid-19: Lindungi Keluarga, Jangan Mudik Dulu!
2. Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.
3. Kemudian klik tombol "Cari".
Jika Anda terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 2021, maka akan muncul pesan "Anda terdaftar sebagai penerima bantuan" disertai dengan NIK, Nama, Nominal, cabang BNI tempat mencairkan BPUM, dan PNM.