PR BEKASI - Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) kembali dibuka periode Mei 2021.
BPUM diberikan kepada pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada 2020 lalu.
Dan juga diberikan kepada pelaku usaha yang belum menerima pencairan dana BPUM pada 2021 ini.
Bagi warga Jakarta yang ingin mendaftarkan usahanya bisa daftar program BPUM secara online.
Untuk tahun 2021, dana yang diberikan sebesar Rp1.2 juta.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 8 Mei 2021 dari Instagram @dinasppkukm yang menjabarkan secara rinci terkait pendaftaran BPUM secara online.
Syarat bagi warga Jakarta yang ingin mendaftarkan usahanya:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai KTP elektronik.
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan. surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima KUR.
Adapun cara mendaftarkan usaha untuk dapat BPUM 2021 yaitu dengan dilakukan secara online.
Hal itu guna untuk menghindari kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Calon penerima BPUM diharapkan mengisi link pendaftaran sesuai dengan domisili usaha.
Dengan menyiapkan berkas seperti, KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), dan foto diri beserta di depan lokasi usaha.
Waktu pendaftaran dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Dibuka dari Senin sampai Jumat. Dan ditutup setiap Sabtu Minggu dan tanggal merah lainnya. ***