Pendaftaran Baru atau Pendataan Ulang BPUM 2021 bagi Pelaku UKM di Kota Bekasi

- 5 Mei 2021, 14:23 WIB
Penerima BPUM akan dapat bantuan sebesar Rp1.2 juta.
Penerima BPUM akan dapat bantuan sebesar Rp1.2 juta. /EmaAji/

PR BEKASI - Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada para pelaku usaha yang usahanya terdampak Covid-19.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada 2020 lalu.

Dan juga diberikan kepada pelaku usaha yang belum menerima pencairan dana pada 2021 ini.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada Rabu, 5 Mei 2021 dari Instagram @diskopukm_kotabekasi, yang menjabarkan tentang pendaftaran baru atau pendataan ulang program BPUM di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Dengar Curhatan Gilang Dirga, Deddy Corbuzier Yakin Lesti Kejora dan Rizky Billar Bisa Kontrol Fansnya

Kriteria penerima BPUM, meliputi:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @diskopukm_kotabekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x