PR BEKASI - Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada para pelaku usaha yang usahanya terdampak Covid-19.
BPUM diberikan kepada pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada 2020 lalu.
Dan juga diberikan kepada pelaku usaha yang belum menerima pencairan dana pada 2021 ini.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada Rabu, 5 Mei 2021 dari Instagram @diskopukm_kotabekasi, yang menjabarkan tentang pendaftaran baru atau pendataan ulang program BPUM di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kriteria penerima BPUM, meliputi:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.