Kenapa Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol, Tapi Boleh Melintas di Bali Mandira? Ternyata Ini Alasannya

- 15 Mei 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi motor masuk ke jalan tol.*
Ilustrasi motor masuk ke jalan tol.* /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

PR BEKASI - Banyak orang bertanya-tanya mengapa sepeda motor tidak boleh masuk ke Jalan Tol.

Apakah karena sepeda motor yang disebut kendaraan roda dua, sehingga dinilai berbeda dengan kendaraan roda empat seperti mobil?

Apabila demikian, terdapat Jalan Tol di Indonesia, misalnya seperti di Jalan Tol Bali Mandara, yang justru boleh dilalui sepeda motor.

Seperti yang diketahui, Jalan Tol hadir sebagai jalur bebas hambatan.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Pekerja Turun ke Jalan Tol, Kakorlantas: Tak Ada Penyekatan Halau Pekerja

Lantas kenapa sepeda motor tidak bisa masuk Jalan Tol, namun diperkenankan melalui Jalan Tol Bali Mandara bisa dilalui motor?

Ternyata jika kita menggunakan sepeda motor di jalan tol resikonya berbahaya karena ada perbedaan angin di jalan tol dengan jalan biasa.

Jalan Tol yang berada di Bali yakni Bali Mandala bisa dilalui motor karena sudah ada peraturan yang dibuat oleh Jasa Marga.

Baca Juga: Divestasi Jalan Tol karena Merugi, Said Didu: Siap-siap Cuci Piring, 2021 Bakal Panen Proyek yang Merangkak

Berikut penjelasan mengenai alasan sepeda motor tidak bisa masuk tol, dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @official.jasamarga.

Tol di Bali-Mandala bisa dilalui motor karena sudah dirancang khusus oleh tim jasa marga.

Jalan tol Bali-Mandala dirancang khusus, dengan adanya jalur kendaraan roda dua yang terpisah dari jalur jalan tol roda empat.

Peraturan yang dibuat tertera dalam PP No, 44 tahun 2009, pasal 38 1a.

Baca Juga: Viral Bocah 12 Tahun asal Tasik Kendarai Kontainer di Jalan Tol, Warganet: Tidak Patut Dicontoh

Bunyinya yaitu pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Jasa marga menjelaskan bahwa jalan tol dibuat khusus untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi, menyebabkan jalan tol cenderung memiliki angin yang lebih tinggi.

Menurut peraturan pemerintah No. 15 Tahun 2005 pasal 38 ayat 1, jalan tol diperuntukan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan beroda empat atau lebih.

Maka dari itu, sepeda motor tidak bisa masuk jalan tol karena dinilai dapat membahayakan keselamatan pengendaranya.

Jalan tol yang bisa dilalui motor pun sudah dirancang khusus terpisah dengan kendaraan roda empat.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PT Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x