Anies Baswedan Larang Ziarah Kubur, BAMUS Betawi: Tradisi Dikalahkan Keadaan Darurat, Kita Harus Hormati

- 15 Mei 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi ziarah kubur.*
Ilustrasi ziarah kubur.* /Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melarang masyarakat melakukan aktivitas ziarah kubur di seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) saat Lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kebijakan terkait larangan ziarah kubur ini berlaku mulai 12 hingga 16 Mei 2021, dan bertujuan untuk mencegah resiko penularan Covid-19 akibat kerumunan.

"Ziarah kubur ditiadakan 12-16 Mei 2021. Seluruh pemakaman Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta pada Senin, 10 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Nilai Larangan Ziarah Kubur Lebaran Membingungkan, Dedi Mulyadi: Bagaimana Kalau Dijadikan Wisata Religi?

Kebijakan tersebut dijalankan salah satunya di TPU Karet Bivak, Tanah Abang pada Kamis, 13 Mei 2021.

Hal tersebut ditanggapi Ketua Majelis Adat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi H Nuri Taher.

Ia menyatakan kebijakan larangan ziarah kubur di Jakarta pada 12-16 Mei 2021, untuk kemaslahatan bersama karena saat ini dalam keadaan darurat atau pandemi Covid-19.

"Memang (ziarah kubur) itu tradisi namun saat ini tradisi dikalahkan oleh keadaan darurat, kita harus hormati," kata H Nuri Taher di Jakarta pada Jumat 14 Mei 2021.

Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Larangan Ziarah Makam, Dedi Mulyadi Sebut Ziarah Kubur Merupakan Tempat Wisata Religi

Menurut dia, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan larangan ziarah kubur saat Lebaran 1442 Hijriyah tersebut tidak masalah karena periode aturan tersebut dilaksanakan sementara.

"Tidak masalah (larangan ziarah kubur) dari pada mudaratnya lebih banyak timbul penyakit, kita harus hormati 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker)," ucapnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Sabtu 15 Mei 2021.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Seruan Nomor 5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan Idul Fitri 1442 Hijriah soal panduan Lebaran aman di rumah.

Baca Juga: Anies Baswedan Larang Ziarah Kubur, Semua TPU di Jabodetabek Ditutup Selama Idul Fitri

Salah satu isi dalam seruan itu di antaranya ziarah kubur ditiadakan pada 12-16 Mei 2021 dan sesuai kesepakatan kepala daerah se-Jabodetabek.

Larangan ziarah kubur sementara waktu selama periode tersebut bertujuan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Syamsul Ma'arif menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak paham soal ziarah kubur yang merupakan bagian dari budaya Betawi.

Menurut dia, lebih baik diatur dan dipantau daripada melarang ziarah kubur.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x