Lebih lanjut, Imam Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa posisi wanita yang berada di depan lelaki saat salat bertentangan dengan sunnah. Karena yang sesuai sunnah wanita di belakang lelaki.
Namun, jika kondisi darurat memaksa seseorang untuk melakukan hal tersebut, maka hukumnya boleh, jika aman dari munculnya fitnah dalam dirinya, seperti syahwat dan lainnya.***