Viral! Puan Maharani Salat Berjamaah Sejajar dengan Lelaki Tanpa Pembatas, Sah atau Tidak Salatnya?

- 16 Mei 2021, 10:43 WIB
Puan Maharani yang sedang melakukan salat Idul Fitri 1442 H berjamaah.
Puan Maharani yang sedang melakukan salat Idul Fitri 1442 H berjamaah. /Instagram/puanmaharani

Baca Juga: Ribuan Orang di Amerika-Eropa, Termasuk Orang Yahudi Turun ke Jalan Gelar Aksi Bela Palestina

Lalu menurut keterangan Syaikhul Islam, "Posisi saf wanita di belakang laki-laki adalah aturan yang diperintahkan. Sehingga ketika wanita ini berdiri di saf lelaki (sejajar dengan lelaki) maka statusnya dibenci. Apakah salat lelaki yang berada di sampingnya itu menjadi batal? Ada dua pendapat dalam madzhab hambali dan mazhab yang lainnya.”

Selanjutnya Syaikhul Islam menyebutkan perselisihan mereka,

Pendapat pertama, salat lelaki yang disampingnya batal, ini pendapat Abu Hanifah , dan pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr dan Abu Hafsh di kalangan ulama hambali.

Baca Juga: Serangan Israel ke Gedung Kantor Berita Coreng Kebebasan Pers, Upaya Hentikan Pemberitaan soal Gaza Palestina?

Pendapat kedua, salatnya tidak batal. Ini pendapat Malik, as-Syafii, pendapat yang dipilih Abu Hamid, al-Qadhi dan yang lainnya. (al-Fatawa al-Kubro, 2/325).

Diantara ulama yang menilai bahwa ini batal, alasannya adalah posisi semacam itu bisa memancing syahwat lelaki.

Ketika salat, manusia sedang bermunajat dengan Allah, karena itu tidak selayaknya terlintas dalam batinnya pemicu syahwat.

Baca Juga: Israel Akan Terus Serang Gaza, Netanyahu Salahkan Hamas karena Mulai Konfrontasi

Sementara jika sejajar dengan wanita umumnya tidak bisa lepas dari syahwat. Sehingga perintah untuk memposisikan wanita di belakang, termasuk kewajiban salat. Dan jika ditinggalkan maka salatnya batal. (al-Mabsuth, 2/30).

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x