Baca Juga: Ribuan Orang di Amerika-Eropa, Termasuk Orang Yahudi Turun ke Jalan Gelar Aksi Bela Palestina
Lalu menurut keterangan Syaikhul Islam, "Posisi saf wanita di belakang laki-laki adalah aturan yang diperintahkan. Sehingga ketika wanita ini berdiri di saf lelaki (sejajar dengan lelaki) maka statusnya dibenci. Apakah salat lelaki yang berada di sampingnya itu menjadi batal? Ada dua pendapat dalam madzhab hambali dan mazhab yang lainnya.”
Selanjutnya Syaikhul Islam menyebutkan perselisihan mereka,
Pendapat pertama, salat lelaki yang disampingnya batal, ini pendapat Abu Hanifah , dan pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr dan Abu Hafsh di kalangan ulama hambali.
Pendapat kedua, salatnya tidak batal. Ini pendapat Malik, as-Syafii, pendapat yang dipilih Abu Hamid, al-Qadhi dan yang lainnya. (al-Fatawa al-Kubro, 2/325).
Diantara ulama yang menilai bahwa ini batal, alasannya adalah posisi semacam itu bisa memancing syahwat lelaki.
Ketika salat, manusia sedang bermunajat dengan Allah, karena itu tidak selayaknya terlintas dalam batinnya pemicu syahwat.
Baca Juga: Israel Akan Terus Serang Gaza, Netanyahu Salahkan Hamas karena Mulai Konfrontasi
Sementara jika sejajar dengan wanita umumnya tidak bisa lepas dari syahwat. Sehingga perintah untuk memposisikan wanita di belakang, termasuk kewajiban salat. Dan jika ditinggalkan maka salatnya batal. (al-Mabsuth, 2/30).